Selasa, 04 September 2012

Piagam Madinnah


  
Piagam Madinah

Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah Saw., di kalanganMukminin dan Muslimin (yang berasal dari) Quraisy dan Yatsrib(Madinah), dan yang mengikui mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.

Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu Ummat, lain dari (komunitas) manusialain.
Pasal 2
Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara Mukminin.
Pasal 3
Bani Auf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara Mukminin.
Pasal 4
Bani Sa’idah sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara Mukminin.
Pasal 5
Bani Al-Hars sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antaraMukminin.
Pasal 6
Bani Jusyam sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antaraMukminin.
Pasal 7
Bani An-Najjar sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antaraMukminin.
Pasal 8
Bani ‘Amr bin ‘Awf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antaraMukminin.
Pasal 9
Bani Al-Nabit sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiapsuku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antaraMukminin.
Pasal 10
Bani Al-‘Aws sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antaraMukminin.
Pasal 11
Sesungguhnya Mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang diantara mereka tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.
Pasal 12
Seorang Mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dengansekutu Mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya.
Pasal 13
Orang-orang Mukmin yang taqwa harus menentang orangyangdiantara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim , jahat,melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan Mukminin.Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.
Pasal 14
Seorang Mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.
Pasal 15
 Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya Mukminin itu saling membantu, tidakbergantung kepada golongan lain.
Pasal 16
Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (Mukminin) tidak terzalimi dan ditentang olehnya.
Pasal 17
Perdamaian Mukminin adalah satu. Seorang Mukmin tidak boleh  membuat perdamaian tanpa ikut serta Mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
Pasal 18
Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain.
Pasal 19
Orang-orang Mukmin itu membalas pembunuh Mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
Pasal 20
Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang(musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orangberiman.
Pasal 21
Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela(menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
Pasal 22
 Tidak dibenarkan orang Mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan.
Pasal 23
Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan (keputusan) Muhammad Saw..
Pasal 24
Kaum Yahudi memikul biaya bersama Mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 25
Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu Ummat dengan Mukminin.Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga.
Pasal 26
Kaum Yahudi Bani Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Awf.
Pasal 27
Kaum Yahudi Bani Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Awf.
Pasal 28
Kaum Yahudi Bani Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Awf.
Pasal 29
Kaum Yahudi Bani Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Awf.
Pasal 30
Kaum Yahudi Bani Al-‘Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Awf.
Pasal 31
Kaum Yahudi Bani Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani‘Awf.
Pasal 32
Kaum Yahudi Bani Jafnah dari Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Awf.
Pasal 33
Kaum Yahudi Bani Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani‘Awf.
Pasal 34
Sekutu-sekutu Sa’labah diperlakukan sama seperti mereka (BaniSa’labah).
Pasal 35
Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
Pasal 36
 Tidak seorang pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizinMuhammad Saw.. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan)luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), makabalasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesunggunya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.
Pasal 37
Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi sarandan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidakmenanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
Pasal 38
Kaum Yahudi memikul bersama mukiminin selama dalam peperangan.
Pasal 39
Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagamini.
Pasal 40
Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin,sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.
Pasal 41
 Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya.
Pasal 42
Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza wa Jalla, dan (keputusan) Muhammad Saw.. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal 43
Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
Pasal 44
Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.
Pasal 45
Apabila mereka (pendukung piagam) di ajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum Mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
Pasal 46
Kaum Yahudi Al-‘Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini.Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya.Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal 47
Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat.Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinahaman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah Saw..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar