Piagam Madinah
Ini
adalah piagam dari Muhammad Rasulullah Saw., di kalanganMukminin dan Muslimin
(yang berasal dari) Quraisy dan Yatsrib(Madinah), dan yang mengikui mereka,
menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.
Pasal
1
Sesungguhnya mereka satu Ummat, lain dari (komunitas)
manusialain.
Pasal
2
Kaum muhajirin dari
Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara
mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara
Mukminin.
Pasal
3
Bani Auf sesuai dengan
keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti
semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara
Mukminin.
Pasal
4
Bani Sa’idah sesuai dengan
keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti
semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara
Mukminin.
Pasal
5
Bani Al-Hars sesuai dengan
keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti
semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di
antaraMukminin.
Pasal
6
Bani Jusyam sesuai dengan
keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti
semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di
antaraMukminin.
Pasal
7
Bani An-Najjar sesuai
dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka
seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil
di antaraMukminin.
Pasal
8
Bani ‘Amr bin ‘Awf sesuai
dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka
seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil
di antaraMukminin.
Pasal
9
Bani Al-Nabit sesuai
dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka
seperti semula, dan setiapsuku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di
antaraMukminin.
Pasal
10
Bani Al-‘Aws sesuai dengan
keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti
semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di
antaraMukminin.
Pasal
11
Sesungguhnya Mukminin
tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang diantara mereka tetapi
membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.
Pasal
12
Seorang Mukmin tidak
diperbolehkan membuat persekutuan dengansekutu Mukmin lainnya tanpa persetujuan
dari padanya.
Pasal
13
Orang-orang Mukmin yang
taqwa harus menentang orangyangdiantara mereka mencari atau menuntut sesuatu
secara zalim , jahat,melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan
Mukminin.Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari
salah seorang di antara mereka.
Pasal
14
Seorang Mukmin tidak boleh
membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula
orang beriman membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.
Pasal 15
Jaminan Allah satu.
Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya Mukminin
itu saling membantu, tidakbergantung kepada golongan lain.
Pasal 16
Sesungguhnya orang Yahudi
yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (Mukminin)
tidak terzalimi dan ditentang olehnya.
Pasal 17
Perdamaian Mukminin adalah
satu. Seorang Mukmin tidak boleh membuat
perdamaian tanpa ikut serta Mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan
Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
Pasal 18
Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu
membahu satu sama lain.
Pasal 19
Orang-orang Mukmin itu
membalas pembunuh Mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang
beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
Pasal 20
Orang musyrik (Yatsrib)
dilarang melindungi harta dan jiwa orang(musyrik) Quraisy, dan tidak boleh
bercampur tangan melawan orangberiman.
Pasal 21
Barang siapa yang membunuh
orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali
wali terbunuh rela(menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
Pasal 22
Tidak dibenarkan
orang Mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk
membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi
bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat
kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan
dan tebusan.
Pasal 23
Apabila kamu berselisih
tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan
(keputusan) Muhammad Saw..
Pasal 24
Kaum Yahudi memikul biaya bersama Mukminin selama dalam
peperangan.
Pasal 25
Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf
adalah satu Ummat dengan Mukminin.Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum
muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri
mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak
diri dan keluarga.
Pasal 26
Kaum Yahudi Bani Najjar diperlakukan sama seperti
Yahudi Bani ‘Awf.
Pasal 27
Kaum Yahudi Bani Hars diperlakukan sama seperti Yahudi
Bani ‘Awf.
Pasal 28
Kaum Yahudi Bani Sa’idah diperlakukan sama seperti
Yahudi Bani ‘Awf.
Pasal 29
Kaum Yahudi Bani Jusyam diperlakukan sama seperti
Yahudi Bani ‘Awf.
Pasal 30
Kaum Yahudi Bani Al-‘Aws diperlakukan sama seperti
Yahudi Bani ‘Awf.
Pasal 31
Kaum Yahudi Bani Sa’labah diperlakukan sama seperti
Yahudi Bani‘Awf.
Pasal 32
Kaum Yahudi Bani Jafnah dari Sa’labah diperlakukan sama
seperti Yahudi Bani ‘Awf.
Pasal 33
Kaum Yahudi Bani Syutaibah diperlakukan sama seperti
Yahudi Bani‘Awf.
Pasal 34
Sekutu-sekutu Sa’labah diperlakukan sama seperti mereka
(BaniSa’labah).
Pasal
35
Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti
mereka (Yahudi).
Pasal 36
Tidak seorang pun
dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizinMuhammad Saw.. Ia tidak boleh
dihalangi (menuntut pembalasan)luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat
(membunuh), makabalasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya,
kecuali ia teraniaya. Sesunggunya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.
Pasal 37
Bagi kaum Yahudi ada
kewajiban biaya dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan
muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling
memberi sarandan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang
tidakmenanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan
kepada pihak yang teraniaya.
Pasal 38
Kaum Yahudi memikul bersama mukiminin selama dalam
peperangan.
Pasal 39
Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi
warga piagamini.
Pasal 40
Orang yang mendapat
jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin,sepanjang tidak bertindak
merugikan dan tidak khianat.
Pasal 41
Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin
ahlinya.
Pasal 42
Bila terjadi suatu
persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan
menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza
wa Jalla, dan (keputusan) Muhammad Saw.. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan
memandang baik isi piagam ini.
Pasal 43
Sungguh tidak ada
perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.
Pasal 44
Mereka (pendukung piagam)
bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.
Pasal 45
Apabila mereka (pendukung
piagam) di ajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta
melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka
diajak berdamai seperti itu, kaum Mukminin wajib memenuhi ajakan dan
melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap
orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
Pasal 46
Kaum Yahudi Al-‘Aws,
sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain
pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung
piagam ini.Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan).
Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya.Sesungguhnya Allah paling
membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal 47
Sesungguhnya piagam ini
tidak membela orang zalim dan khianat.Orang yang keluar (bepergian) aman, dan
orang berada di Madinahaman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah
penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad
Rasulullah Saw..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar